RUU KEK DORONG KEMAJUAN INDUSTRI DALAM NEGERI

02-03-2009 / PANITIA KHUSUS
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. Tim Pansus RUU KEK dalam kunjungan ke Provinsi Sulut berjumlah 15 anggota dari sepuluh fraksi yang berada di DPR. Kedatangan Tim Pansus RUU KEK ke Provinsi Sulut untuk mencari masukkan-masukkan terkait dengan pembahasan RUU KEK yang ditargetkan selesai sebelum masa jabatan anggota Dewan 2004-2009 berakhir. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pansus RUU KEK Azam Azman Natawidjana (F-PD) saat pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Marieta Kuntag, di Kantor Gubernur Sulut, Jum’at (27/2). Lebih lanjut Azam mengatakan bahwa fungsi KEK adalah untuk melakukan dan mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata dan bidang-bidang lainnya. “Pembentukan KEK juga bermanfaat bagi industri dalam negeri,” kata Azam, maka dalam KEK juga disediakan lokasi khusus bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Agar dapat mendorong terjadinya backward dan forward linkage antara perusahaan besar dengan UMKM,” terangnya. Ia menambahkan, dalam rangka pembentukan UU KEK, maka KEK menentapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat ditetapkan sebagai KEK yaitu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Adapun fasilitas yang diberikan pada KEK diharapkan dapat menjadi nilai tambah dibandingkan kawasan lain yang tidak berada pada KEK, kata Azam seraya menambahkan sehingga lebih diminati oleh penanam modal. Selain itu, ia menambahkan, Tim Pansus RUU KEK juga ingin mendapatkan gambaran langsung mengenai ada tidaknya lokasi yang dipersiapkan untuk pengembangan KEK dan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah dalam mengantisipasi lahirnya UU KEK, jelasnya. Sementara itu, Gubernur Sulut yang diwakili Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulut Marieta Kuntag dalam paparannya menjelaskan, bahwa Provinsi Sulut sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada posisi strategis dalam pengembangan ekonomi. “Karena secara geoposisi Sulut berada di bibir pasifik,” kata Marieta seraya menambahkan dimana kawasan ini merupakan jalur perdagangan dunia dan merupakan pusat distribusi barang dan jasa. “Karena letaknya yang relatif dekat kebeberapa pusat pertumbuhan ekonomi dunia,” terangnya. Menurutnya, dengan geoposisi yang sangat strategis serta dukungan potensi sumber daya alam, maka dapatlah dilihat bahwa daerah ini (Provinsi Sulut) sangatlah tepat dan pantas untuk dijadikan sebagai salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Apalagi Provinsi Sulut ditetapkan pemerintah sebagai salah satu dari lima provinsi destinasi unggulan pariwisata di Indonesia, ujarnya. Dengan kata lain, Provinsi Sulut sudah memenuhi kriteria umum untuk pengembangan trade, tourism and investment (TTI), terangnya. Ia menambahkan, dalam kerangka persiapan maka pemerintah Provinsi Sulut terus berupaya mengembangkan infrastruktur dasar dan public utilitas serta berbagai instrumen pendukung lainnya. Selain itu, kata Marieta, pemerintah Provinsi Sulut terus berupaya mengembangkan dan mengoptimalkan sektor perekonomian dan pembangunan melalui program yang menitikberatkan pada sektor agro kompleks sesuai rencana strategis daerah. Pengembangan dan pengoptimalan berbagai keunggulan lokal tersebut diharapkan dapat memberikan multi makna yang signifikan dalam mendorong peningkatan produksi dan jasa, penyerapan tenaga kerja, pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing dari berbagai sektor pembangunan di daerah ini, jelasnya. Ia berharap kunjungan Pansus RUU KEK DPR akan makin memberikan harapan bagi percepatan pengembangan perekonomian lokal, khususnya dalam percepatan penetapan regulasi pendukungnya. Melalui event ini diharapkan mata dunia akan tertuju ke Provinsi Sulut dan pada akhirnya akan memberikan multyplier effect bagi bergeraknya setkro-sektor ekonomi daerah. Semantar itu berkaitan dengan Tata Ruang, Dinas PU Provinsi Sulut mengutarakan bahwa tata ruang secara arahan tata ruang nasional itu sudah diakomodir secara nasional, secara rencana tata ruang pulau sulawesi maupun secara arahan rencana tata ruang provinsi bahwa di Bitung itu adalah sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Di dalam Rancangan Perda kami ada pasal khusus yang menangani mengenai bahwa rencana pengolahan kawasan strategis dari sudut kepentingan perkembangan ekonomi itu Bitung adalah Kawasan Ekonomi Khusus. “Jadi secara arahan nasional, Provinsi Sulut sudah mengakomidir bahwa Bitung sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,” jelasnya. (iw)
BERITA TERKAIT
Pansus: Rekomendasi DPR Jadi Rujukan Penyelidikan Penyelenggaraan Haji
30-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi setelah melakukan...
Revisi UU Tentang Haji Diharapkan Mampu Perbaiki Penyelenggaraan Ibadah Haji
26-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI mendorong adanya revisi Undang-undang Haji seiring ditemukannya sejumlah...
RUU Paten Jadikan Indonesia Produsen Inovasi
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus RUU Paten Subardi menyatakan aturan Paten yang baru akan mempercepat sekaligus memudahkan layanan pendaftaran...
Pemerintah Harus Lindungi Produksi Obat Generik Dalam Negeri
24-09-2024 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten Diah Nurwitasari meminta Pemerintah lewat sejumlah kementerian agar mampu...